![]() |
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap Tidak Naik. DaunNews |
Tarif Listrik PLN Triwulan III 2025 Tetap, Pemerintah Jaga Stabilitas Ekonomi Nasional
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara resmi memutuskan untuk tidak menaikkan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) pada Triwulan III Tahun 2025. Kebijakan ini berlaku untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi, serta mempertahankan tarif bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi, termasuk kelompok rumah tangga miskin dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi nasional untuk mendukung pertumbuhan ekonomi, menjaga daya beli masyarakat, serta meningkatkan daya saing industri nasional di tengah tekanan ekonomi global dan volatilitas harga energi internasional.
Stabilitas Tarif Listrik Demi Pertumbuhan Ekonomi
Keputusan tarif listrik tetap untuk periode Juli hingga September 2025 diumumkan oleh Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, melalui siaran pers resmi yang diterbitkan Minggu, 29 Juni 2025.
“Untuk mendukung momentum pertumbuhan ekonomi nasional, dan meningkatkan daya beli masyarakat serta daya saing industri, Triwulan III 2025 diputuskan tarif tetap, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah,” tegas Jisman.
Kebijakan ini bukan hanya sebatas menjaga harga listrik agar tidak naik, tetapi juga bagian dari manajemen fiskal dan energi nasional yang bertujuan memastikan bahwa energi tetap menjadi faktor pendukung pembangunan, bukan sebaliknya.
Mekanisme Penyesuaian Tarif Listrik: Dijelaskan Lengkap
Sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan atau triwulanan. Penyesuaian tersebut didasarkan pada perubahan realisasi parameter makroekonomi nasional, yaitu:
-
Kurs rupiah terhadap dolar AS
-
Harga Minyak Mentah Indonesia (ICP)
-
Tingkat inflasi nasional
-
Harga Batubara Acuan (HBA)
Untuk periode Triwulan III 2025, parameter yang digunakan berasal dari realisasi periode Februari hingga April 2025. Berdasarkan data tersebut, seharusnya terjadi kenaikan tarif karena variabel makro tersebut menunjukkan peningkatan. Namun, pemerintah mengambil keputusan berbeda demi menjaga stabilitas sosial dan ekonomi nasional.
Golongan Pelanggan: Siapa yang Diuntungkan?
Kebijakan tarif tetap ini menyasar dua kelompok besar pelanggan listrik:
1. Pelanggan Nonsubsidi (13 Golongan)
Golongan ini mencakup konsumen rumah tangga menengah ke atas, pelanggan bisnis besar, dan pelanggan industri besar. Beberapa contoh kategori:
-
R-2 dan R-3 (rumah tangga menengah ke atas)
-
B-2 dan B-3 (bisnis besar)
-
I-3 dan I-4 (industri besar)
2. Pelanggan Bersubsidi (24 Golongan)
Kebijakan tarif tetap juga berlaku untuk pelanggan bersubsidi, yaitu kelompok yang masuk dalam kategori layak bantuan negara. Termasuk di dalamnya:
-
Rumah tangga miskin (R-1 450 VA dan R-1 900 VA subsidi)
-
Pelanggan sosial (S-1)
-
Bisnis kecil (B-1)
-
Industri kecil (I-1)
-
Pelanggan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)
Dengan kebijakan ini, beban masyarakat kelas bawah dan pelaku usaha kecil dapat ditekan, sekaligus memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha.
Efisiensi Operasional PLN Jadi Prioritas
Dalam penjelasannya, Jisman juga menyampaikan harapan pemerintah terhadap kinerja operasional PT PLN (Persero). Pemerintah berharap PLN dapat mengoptimalkan efisiensi operasional tanpa menurunkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.
“Pemerintah berharap PLN dapat terus mengoptimalkan efisiensi operasional dengan tetap menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat dan meningkatkan volume penjualan tenaga listrik. Dengan demikian Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik dapat terjaga,” jelasnya.
Efisiensi ini mencakup pengelolaan bahan bakar, optimalisasi sistem transmisi dan distribusi, serta inovasi berbasis teknologi untuk mengurangi losses dan meningkatkan profitabilitas perusahaan listrik negara.
Daftar Tarif Listrik Tetap Juli-September 2025
Berikut adalah ringkasan golongan pelanggan yang tidak mengalami perubahan tarif listrik pada Triwulan III 2025:
Golongan Pelanggan | Tarif Listrik (Rp/kWh) | Keterangan |
---|---|---|
R-1 450 VA | Disubsidi | Tidak naik |
R-1 900 VA Subsidi | Disubsidi | Tidak naik |
R-1 900 VA RTM | 1.352 | Tetap |
R-2 3.500 VA - 5.500 VA | 1.444,70 | Tetap |
R-3 > 6.600 VA | 1.444,70 | Tetap |
B-2 6.600 VA - 200 kVA | 1.444,70 | Tetap |
I-3 Tegangan Menengah | 1.114,74 | Tetap |
I-4 Tegangan Tinggi | 996,74 | Tetap |
S-2 6.600 VA ke atas | 1.444,70 | Tetap |
Pengaruh Terhadap UMKM dan Industri
Kebijakan ini sangat berarti bagi pelaku UMKM dan sektor industri manufaktur, dua sektor yang menjadi penggerak utama ekonomi nasional. Dalam kondisi pemulihan pasca-pandemi dan gejolak ekonomi global, kestabilan tarif energi membantu pengusaha:
-
Merencanakan biaya operasional lebih akurat
-
Menghindari kenaikan harga barang akibat inflasi energi
-
Meningkatkan kepercayaan pasar terhadap iklim usaha dalam negeri
Kebijakan Listrik Sebagai Instrumen Ekonomi Nasional
Listrik bukan hanya komoditas, tetapi telah menjadi instrumen strategis pemerintah untuk mengatur pertumbuhan ekonomi dan menjaga keseimbangan sosial. Dalam konteks inilah, keputusan untuk tidak menaikkan tarif listrik memiliki multiplier effect besar, di antaranya:
-
Menstabilkan harga barang dan jasa
-
Menekan inflasi domestik
-
Menumbuhkan konsumsi rumah tangga
-
Meningkatkan daya saing produk ekspor
-
Memastikan industri padat karya tetap bertahan
Apresiasi dan Respons dari Publik
Kebijakan ini menuai respon positif dari pelaku usaha dan masyarakat umum. Beberapa asosiasi seperti Asosiasi UMKM Indonesia dan Kamar Dagang dan Industri (KADIN) menyampaikan dukungan dan harapan agar kebijakan tarif tetap dapat dipertahankan dalam jangka panjang.
"Dalam situasi saat ini, menjaga harga listrik tetap stabil merupakan keputusan strategis yang sangat membantu dunia usaha," kata Ketua Umum KADIN.
Tantangan dan Saran Kebijakan Ke Depan
Walau kebijakan ini positif, beberapa tantangan tetap perlu diantisipasi, seperti:
-
Keseimbangan antara subsidi dan efisiensi keuangan negara
-
Ketergantungan pada batubara sebagai sumber utama energi PLN
-
Kebutuhan diversifikasi ke energi baru terbarukan (EBT)
-
Perluasan elektrifikasi wilayah tertinggal dan pelosok
Pemerintah disarankan terus memantau variabel ekonomi global dan domestik, serta mengembangkan sistem tarif berjenjang yang lebih adil dan fleksibel.
Kesimpulan
Keputusan Pemerintah dan Kementerian ESDM untuk tidak menaikkan tarif listrik PLN Triwulan III 2025 merupakan langkah konkret dalam mengawal pertumbuhan ekonomi nasional, menjaga keseimbangan sosial, dan meningkatkan daya saing sektor industri.
Dengan komitmen efisiensi dari PLN, serta dukungan berkelanjutan dari masyarakat, stabilitas tarif energi diharapkan bisa menjadi pilar utama pembangunan berkelanjutan Indonesia menuju masa depan yang lebih sejahtera.
Ditulis oleh Tim Redaksi
© 2025 DaunNews - Menyajikan Fakta, Bukan Sekadar Berita
Kunjungi juga: Daungroup Indonesia
0 Komentar